Empat Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan empat tersangka narkotika dengan empat Laporan Polisi (LP) yang berbeda sejak Juli 2023 hingga Agustus 2023.
“Terkait penangkapan narkoba selama bulan Juli sampai Agustus 2023 dimana Polres Singkawang berhasil dengan empat kasus sebanyak 65,67gram,” ujar Kabag Ops Polres Singkawang AKP Muhammad Yasin saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Haryanto dan Kasi Humas AKP Mauluddin di Mapolres Singkawang, Rabu (9/8/2023).
Di tempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Haryanto mengatakan bahwa empat tersangka tersebut diantaranya MH yang terjadi pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP BTN Kowina Indah Blok H RT 013/ 004 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka MH ini sering melakukan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah di BTN Kowina,” katanya.
Dwi menjelaskan bahwa MH sedang berada di depan rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 5 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu degan berat bersih 36, 3 gram, satu lembar tisu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah bong, satu sendok pipet warna hijau list putih dan warna kuning.
Satu buah korek api warna kuning dan biru, dua bungkus plastik kosong , satu skil atau timbangan digital dan satu unit hanphone.
“Selanjutnya petugas melakuka pencarian terhadap tersangka dan beserta barang bukti di bawa ke Polres Singkawang,” jelasnya.
Kemudian tersangka Indra Firmansyah beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang.“Pasal yang diterapkan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kemudian LP kedua yakni tersangka IF (28), yakni tersangka ditangkap pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RA Kartini RT 018/006 Kelurahan Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah.
Tersangka saat hendak ditangkap, kata Dwi, berada di ruang tamu selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan saksi orang umum dan ditemukan dua paket kantong plastik klip yang diduga berusikan narkotika jenis sabu degan berat bersih 0,8 gram, satu buah bong, dua sendok pipet warna putih dan warna orange, dua buah korek api warna hijau dan biru.
Ditemukan satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu buah skil timbbangan digital warna silver, satu buah tas warna hitam, satu unit hanphone.
Sedangkan LP ketiga, papar Dwi diantaranya dengan tersangka SP (50) yang ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Pahlawan Jalan Bukit Tiga RT 025/ Rw 007 Kelurahan Roban tepatnya saat tersangka berada di tepi jalan dan ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu.
LP keempat yakni dengan tersangka RE (26) ditangkap pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jambu Nomor 51 RT/RW 060/013 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now