SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 3.838 Warga Binaan Lapas di Kalbar Dapatkan Remisi dan 78 Bebas

3.838 Warga Binaan Lapas di Kalbar Dapatkan Remisi dan 78 Bebas

Lapas Pontianak saat menarikan tarian Dayak pada momen HUT RI ke-78 di Lapas Pontianak, Kamis (17/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Cece.

Pontianak (suara Kalbar)- Sebanyak 3.838 warga binaan Lapas di Kalimantan Barat mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalbar pada momen Hari Kemerdekaan RI ke-78. Dari 3.838 warga binaan, sebanyak 78 orang warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung kembali ke masyarakat.

“Ini salah satu hak yang menjadi jaknya waraga binaaan dan anak binaan setiap tahunnya tanpa diskriminasi, semua yang sudah memenuhi syarat, baik secara subtansi cara admistratif,” ujar Kepala Divisi Pemasyakatan Kemenkum dan HAM Kalbar Ika Yusanti, Kamis( 17/8/2023).

Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun ini, merupakan kali pertama dilakukan penyeran remisi pasca pandemi.

Suasana gembira dan haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan khusus anak se-Kalimantan Barat.

“Alhamdulillah inilah pertama kali setelah pandemi berakhir, kita menyelenggarakan remisinya di dalam lapas. Remisi syaratnya ada 3 yang pertama berkelakuan baik artinya tidak pernah melanggar aturan,” kata Ika.
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kalimantan Barat memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan sebanyak 3.838 orang.

Ika Yusanti mengatakan remisi pada momentum HUT RI ke-78 itu menjadikan peringatan kemerdekaan lebih special pasca pandemi Covid -19 di mana pemberian remisi umum ini membutuh perjuangan para warga binaan untuk mendapatkannya.

“Tahun ini dari 6.817 bayangin se Kaliman Barat punya tahanan narapidana yang tinggal di dalam Lapas ada 6.817 yang mendapatkan remisii 3.838 gampang ngingatnya 3. 838 sedang berhak mendapat setelah di vonis,” paparnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar Ika Yusanti mengatakan jika remisi ini bentuk nyata apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu tanpa terkecuali,sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pasal 10 ayat (1) huruf a.
Dan harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud adalah memiliki kelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Remisi itu kan pengurangan masa tahanan, para narapidana, setelah di kurangi di kurangi masa pidananya habis, 78 orang bebas merdeka, “ tandasnya.

Diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan bebas.

“Semangat perjuangan kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan bisa menjadi inspirasi dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan