15 Mantan Narapidana Korupsi Terdaftar dalam DCS, Politisi Demokrat Desak KPU Buka Identitasnya
Suara Kalbar – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkapkan bahwa 15 mantan narapidana kasus korupsi terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. Hal ini menjadi sorotan publik dan memicu permintaan transparansi dari berbagai pihak, termasuk Partai Demokrat.
Kepala BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara terbuka nama-nama calon legislatif bekas koruptor tersebut. Dalam pernyataannya pada Sabtu (26/8/2023), Herman menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dalam hal ini.
“Keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” kata dia melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Selasa (29/8/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI itu berpendapat, siapapun dapat maju dalam pemilihan umum selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
Namun demikian, ia melanutkan, acuan utama adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak melanggar peraturan pemilihan umum dan tidak ada larangan, siapapun dapat mengikuti proses demokrasi.
Herman menekankan bahwa semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Dia juga memandang bahwa publik memiliki hak untuk melaporkan jika ada indikasi masalah hukum terkait dengan calon tersebut.
Sebelumnya, ICW telah mengungkapkan adanya 15 nama mantan narapidana korupsi dan mendesak KPU untuk mengumumkan status hukum mereka dalam DCS.
ICW berpendapat bahwa KPU seharusnya mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut daripada memberikan perlakuan istimewa kepada mantan narapidana korupsi.
Mereka khawatir bahwa jika mantan narapidana korupsi tersebut lolos dan menjadi bagian dari Daftar Calon Tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






