Seorang Pria di Pontianak Nekat Gelapkan Uang Perusahaan untuk Main Judi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Bukanya bekerja dengan jujur HY (35) warga Pontianak malah melakukan penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja, uang yang digelapkan nya pun cukup besar yakni mencapai Rp 453.086.739
HY setiap hari bekerja, di sebuah perusahaan yang berada di berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3 Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Namun seiring berjalanya waktu timbul kecurigaan dari pihak perusahaan.
“Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023,” kata Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya saat dikonfirmasi, Kamis (06/07/2023) siang.
Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp. Rp 453.086.739 HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya di Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa (4/7/23) pukul 12.30 WIB
“Penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






