Kemenkumham Kalbar Bantu Penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar) – Tim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Edy Gunawan dan Iftri Rezeki, melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang pada Kamis dan Jumat, 13-14 Juli 2023. Tujuan kunjungan ini adalah untuk membantu dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Kegiatan dimulai dengan mengunjungi Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, di mana Tim Fasilitasi disambut oleh Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Hery Susanto. Selanjutnya, mereka melakukan pengumpulan data empirik terkait fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dengan mengunjungi beberapa instansi terkait.
Dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Senin(17/7/2023), tim Fasilitasi terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, di mana mereka diterima oleh Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam untuk mendapatkan data terkait jumlah pondok pesantren dan pembinaan yang dilakukan terhadap pondok pesantren di Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, Tim Fasilitasi berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, di mana mereka bertemu dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Ida Sofianti. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ketapang, yang diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Faizul Muna Amalia. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang peran pemerintah daerah, terutama dalam fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Hidayaturrahman Ketapang, di mana mereka diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren, K.H. Jema’ie Makmur. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak penyelenggara pondok pesantren mengenai peran pemerintah daerah, hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pondok pesantren, serta harapan terkait penyusunan naskah akademik dan raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Dalam penyelenggaraan pondok pesantren, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi yang mencakup pembiayaan/pendanaan, sarana prasarana, dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan. Kunjungan tim fasilitasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan Raperda yang berkualitas untuk meningkatkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




