SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Imigrasi Ketapang Amankan 4 WNA Asal China Tanpa Dokumen di Kendawangan

Imigrasi Ketapang Amankan 4 WNA Asal China Tanpa Dokumen di Kendawangan

Empat orang WNA asal Cina diamankan Imigrasi Ketapang di Kendawangan, Jumat (21/7/2023). [HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar)- Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Pengamanan ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di PT. Pasifik Kontruksi Group di Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat (21/07/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Catur Adi Putra menjelaskan, operasi pengawasan ini dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Ketapang bahwa di wilayah Kendawangan terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan.

”Kami mendapatkan informasi dari anggota Tim Pora Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing di wilayah Kendawangan yang melakukan aktivitas yang mencurigakan, dari informasi itu kami segera melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” ungkap Catur, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Rabu(26/7/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keempat WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya. Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

”Saat kami periksa, empat orang WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya kepada petugas sehingga petugas kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan oleh WNA asal Cina di wilayah tersebut,” jelas Catur.

Berdasarkan informasi dari anggota Tim Pora, terindikasi keempat orang asing ini masuk ke wilayah Natai Kuini Kecamatan Kendawangan Melalui Sukamara, Kalimantan Tengah.

Catur menambahkan, kini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

“Jika terbukti melanggar undang-undang keimigrasian maka mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan