Terkait PHK Sepihak, Komisi II DPRD Sekadau akan Panggil PT TBSM
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau akan memanggil manajemen PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) terkait kaaus adanya karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Hal itu seperti dialami Wahyudi (38).
“PHK yang dilakukan oleh PT. TBSM merupakan tindakan upmoral terhadap tenaga kerja,” tegas Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Liri Muri kepada awak media pada Jumat (16/6/2023).
Menurut Liri, Wahyudi adalah Helper alat berat, namun disuruh manajemen perusahaan membawa mobil truk tiba-tiba terjadi kecelakaan, itu artinya korban membawa mobil truk tersebut atas perintah dari pimpinan.
“Nah, menurut saya ini ada unsur kesengajaan dari Human Resource Development (HRD) karena korban dijebak dengan harus menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan. Saya kecam HRD ini mau bertahan lama di Sekadau atau tidak,” tegas Liri.
Liri menegaskan, persoalan aturan yang dimainkan mereka sampai kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaliamantan Barat itu adalah jebakan semata.
“Jangan mentang-mentang karyawan dianggap bodoh, tidak bisa bertindak banyak. Saya pribadi selaku perwakilan masyarakat sangat mengecam keras pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. TBSM,” tegas Liri legislator Partai Hanura ini.
“Uuntuk itu, atas kejadian tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau akan mengkonfirmasi ke PT. TBSM melalui surat pemanggilan untuk menghadap Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau”, pungkas Liri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




