SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Rakor se Kalbar, Kadisdukcapil Mempawah Ungkap Inovasi Silandukdes untuk Atasi Masalah Dokumen Kependudukan

Rakor se Kalbar, Kadisdukcapil Mempawah Ungkap Inovasi Silandukdes untuk Atasi Masalah Dokumen Kependudukan

Abdul Malik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Persoalan jarak tempuh, letak geografis, serta masih terbatasnya sarana transportasi terutama di perdesaan kerap membuat masyarakat enggan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Dan permasalahan yang dihadapi di bidang administrasi kependudukan ini juga berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan (Tertib NIK dan Tertib Dokumen Kependudukan).

Akibatnya permasalahan tersebut membuat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan menjadi rendah dan ini akan berdampak pada tidak validnya data kependudukan.

Nah menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah Abdul Malik mengungkapkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk, Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, di Khayangan Resort Kabupaten Bengkayang, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan yang digelar Disdukcapil Kalbar ini diikuti Kepala Disdukcapil dan Kabid Pendaftaran Penduduk se-Kalbar, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Camat dan Kades se-Kabupaten Bengkayang.

Abdul Malik mengatakan untuk mengatasi masalah di atas, maka Disdukcapil Kabupaten Mempawah berkolaborasi dengan Diskominfo Mempawah dan kepala desa membuat inovasi Silandukdes.

Silandukdes yang merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa hadir sebagai inovasi untuk memberikan kemudahan bagi penduduk dalam mengatasi keterbatasan aksesibilitas jarak dan kondisi transportasi, sehingga layanan menjadi lebih efisien dan dapat menghindari calo.

Malik menyebut inovasi Silandukdes ini merupakan strategi yang dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mengimplementasikan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

“Yang salah satunya adalah pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat. Karena pelayanannya bisa dilakukan di kantor desa,” bebernya.

Inovasi ini, dikatakan Abdul Malik, hadir sekaligus menjawab tantangan di era digital kekinian, yaitu penerapan reformasi birokrasi tematik digitalisasi administrasi pemerintahan.

“Silandukdes hadir untuk menciptakan birokrasi yang tangkas dan pelayanan publik berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik, khususnya kepemilikan dokumen kependudukan,” katanya.

Silandukdes, dijelaskannya, merupakan layanan yang terkoneksi melalui jaringan internet dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dengan inovasi Silandukdes, masyarakat cukup melakukan permohonan dokumen kependudukan di kantor desa kemudian oleh Operator SIAK Desa dilakukan pencatatan sesuai permohonan yang diajukan beserta dokumen persyaratan yang telah ditentukan kedalam aplikasi SIAK.

Selanjutnya oleh Operator SIAK Desa diajukan verifikasi atas permohonan tersebut pada tingkat perangkat daerah yang berwenang dalam hal ini Disdukcapil Mempawah, yang kemudian dilakukan penandatangan oleh kepala dinas dalam bentuk tanda tangan elektronik (TTE).

Mekanisme berikutnya, imbuh Abdul Malik, hasil produk layanan yang diperlukan itu kemudian dilakukan proses pencetakan oleh Operator SIAK Desa dan langsung bisa diambil di kantor desa.

Adapun manfaat inovasi Silandukdes, diantaranya manfaat internal (disdukcapil) berupa pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien dengan adanya penugasan sebagian urusan adminduk ke pemerintah desa, kinerja pelayanan menjadi meningkat, serta kepuasan masyarakat meningkat.

Sedangkan manfaat eksternal (masyarakat), tentunya dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena masyarakat cukup mengurus dokumen kependudukannya di kantor desa setempat.

“Masyarakat tidak perlu menunggu antrian pelayanan yang lama dan terhindar dari praktik percaloan jika pengurusan dokumen kependudukan hanya terpusat di kantor Disdukcapil Kabupaten Mempawah,” ucap mantan Camat Segedong ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan