Polres Mempawah Ungkap TPPO yang Libatkan Anak di Bawah Umur dan Pekerja Migran
Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, pekerja migran, serta persetubuhan di bawah umur.
Rilis disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono yang didampingi Wakapolres Kompol Sutrisno, Kasat Reskrim Iptu Robin Talib dan Kasi Humas Iptu Suwanto di Rupatama Polres Mempawah, Jumat (16/6/2023).
Terkait TPPO, Kapolres mengatakan Satreskrim berhasil mengungkap 3 perkara yang melibatkan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH), korbannya ada 3 yang terdiri dari 2 anak di bawah umur dan 1 dewasa.
“Untuk modusnya, tersangka menjualkan korban melalui aplikasi Michat, dan saat itu korban sudah diinapkan oleh tersangka di penginapan yang berada di Kecamatan Anjongan dan Mempawah Hilir,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Kapolres, 1 perkara lainnya adalah Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia di wilayah hukum Polres Mempawah dengan tersangka 2 orang dan korbannya 1 orang dewasa.
“Modus operandinya, tersangka inisial A dan R merekrut, membawa, serta memfasilitasi korban pergi ke Malaysia melalui perbatasan di Kabupaten Bengkayang tanpa dilengkapi dokumen sah. Oleh tersangka, korban dibujuk dan diimingi gaji besar,” ujarnya.
Adapun para tersangka akan dikenakan Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Selanjutnya Kapolres Sudarsono juga menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi pemakaman warga Tionghoa, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, 13 dan 24 April 2023.
Tersangkanya seorang lelaki berinisial IB dengan korban berjumlah dua orang anak di bawah umur berusia 15 dan 14 tahun berinisial P dan S, yang merupakan warga Kecamatan Jongkat.
“Untuk dua kasus ini kejadiannya di tempat yang sama namun waktu yang berbeda. Yang pertama korbannya P dan yang kedua S. Kejadian pertama dilakukan tersangka sendiri dan yang kedua bersama rekannya,” ungkap Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka imbuh Kapolres, memaksa dan mengancam kedua korban yang sudah tidak berdaya untuk berhubungan badan dengannya di pemakaman.
“Satu orang tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, sedangkan satu tersangka lagi sedang kita lakukan pengejaran. Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






