Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi Minta Pengendara Disiplin Lalu Lintas
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Tilang manual kembali di diberlakukan pada seluruh Polres di Kalimantan terhitung 2 Mei 2023 kemarin. Tilang manual ini akan diterapkan lebih selektif oleh Satlantas di setiap polres.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyebut pemberlakukan tilang manual ini berdasarkan instruksi dari Kapolda Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan oleh Polres Jajaran di 14 Kabupaten Kota di Kalimantan Barat.
“Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi syarat – syarat berkendara,” kata Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Jumat (5/5/2023).
Aipda Ade menyebut pelanggaran yang ditindak oleh petugas yakni diantaranya, pelanggaran lampu merah,tidak menggunakan helm spion. Sehingga tidak ada mencari – cari kesalahan pengguna jalan.
“Pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas, itu yang akan kita tindak langsung ditempat,” jelasnya.
Terkait titik rawan terjadinya pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara Ade menyebut ada dua titik rawan yakni persimpangan Desa Kapur dan persimpangan Brimob,baik tidak menggunakan helm atau kerapnya melanggar lampu merah.
“Dua titik itu kami nilai sangat rawan terlebih saat jam sibuk Ketika ramai pengendara, sehingga kami selalu menempatkan petugas di dua lokasi tersebut,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






