Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sekayam
Sanggau (Suara Kalbar) –Polres Sanggau berhasil melakukan penagkapan terhadap tersangaka EW (60) dan IL (35) dalam kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabuaten Sanggau pada Minggu (14/05/2023).
Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dalam rilisnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan dilakukan penyidikan berhasil mengamankan EW dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jeni Sabu.
“kita mendapatkan barang bukti berupa tiga belas paket plastik bening berklip yang diduga Shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka EW,”kata Keken, Senin (15/05/2023) .
Selanjutnya setelah dilakukan interograsi tersangka EW menyampaikan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang laki – laki yang bernama IL .
“Saat itu juga tim gabungan Sat Res Narkoba bersama Polsek Sekayam melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan IL di rumahnya yang beralamat Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket Shabu didalam kamarnya,”ujar Kasi Humas Polres Sanggau Keken.
Setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian petugas kembali melakukan interograsi teradap tersangka IL. Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa masih ada menyimpan barang bukti lain dibelakang rumahnya tepatnya dikandang bebek yang disembunyikan atau dikubur kedalam tanah oleh IL dan ditemukan barang bukti kembali berupa lima paket.
“Total barang bukti yang didapatkan dari dua tersangka yaitu 33 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 404,93 gram.Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke kantor Kepolisian guna di proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Keken.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





