Menkominfo Johnny Plate Ditahan karena Dugaan Kasus Korupsi Rp8 Triliun
Suara Kalbar – Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan dan menahan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate atas tuduhan korupsi dalam kasus yang menurut mereka menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Plate merupakan menteri kelima dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan Johnny ditahan karena terlibat dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kementerian Informasi dan Komunikasi pada 2020 mengatakan proyek tersebut akan memudahkan ribuan desa mengakses internet.
Plate ditangkap “sebagai pengguna anggaran dan sebagai menteri”, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, tanpa merinci peran khusus menteri tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






