Bengkayang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menerima pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029.
Pendaftaran Bacaleg oleh Parpol di buka pada 1-14 Mei 2023 dan pada akhir pendaftaran berakhir pukul 23.59 Wib.
Ketua KPU Bengkayabg Musa menyatakan, hingga akhir pendaftara diterima KPU Bengkayang ada 15 Parpol peserta pemilu 2024 yang mendaftarkan Bacalegnya.
KPU Bengkayang menyampaikan bahwa progres pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) status diterima sampai dengan pukul 23.59 WIB pada 14 Mei 2023.
Adapun Parpol Peeserta Pemilu Legislatif yang mendaftar yakni tanggal 10 Mei 2023 Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, pada tanggal 11 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem. Kemudian pada
tanggal 12 Mei 2023 Partai Amanat Nasional atau PAN sedangkan pada tanggal 13 Mei 2023 Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, PKB, Demokrat dan PKN dan pada hari terakhir pendaftaran Minggu 14 Mei 2023 yang mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Golkar, PSI, Partai Ummat, Perindo, PPP dan Partai Gelora.
Sementara ada 3 partai politik tidak mendaftarkan Bacaleg yakni Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.
Terpisah Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Bengkayang Indrayana saat di hubungi via pesan singkat Whatshap membenarkan bahwa DPC Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya karena ada sesuatu dan lainnya.
Kepada yang terhormat Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dengan hormat maaf sebelumnya sudah menunggu.
“Saya sebagai ketua Partai Garuda memutuskan tidak ikut mendaftarkan Bacaleg ke KPU di karenakan ada sesuatu hal yang tak mungkin saya sebutkan di sini jadi sekali lagi kami mohon maaf karena membuat pihak KPU masih menunggu kedatangan kami demikianlah apa yang saya sampaikan sebagai keputusan mutlak dari kami DPC Partai Garuda Kabupaten Bengkayang atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih”kata Indrayana.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS