Yosef: Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Cari Bibit Atlet Potensial di Landak
Landak (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Landak, Yosef mewakili Pj Bupati Landak, membuka Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Tahun 2023 yang diadakan di Dusun Anyang, Kecamatan Ngabang pada Senin (17/04/2023) sore.
Acara pembukaan dihadiri oleh Sekretaris Desa Amboyo Selatan, Timanggung Binua Sapari, Kepala Dusun Anyang, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta turnamen.
Dalam sambutannya, Yosef menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan olahraga yang diharapkan dapat mencari bibit-bibit atlet potensial, dengan dukungan aktif dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Landak.
“Pada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Tahun 2022 yang lalu, Kabupaten Landak berhasil meraih juara 2 se-Kalimantan Barat. Hal ini berkat peran aktif para atlet dan para pelatih,” ujar Yosef.
Lebih lanjut, Yosef berharap agar turnamen ini dapat menjadi ajang bagi bibit-bibit muda untuk bermain dengan baik dan menunjukkan kemampuan teknik permainan mereka. Selain itu, Yosef juga menginginkan agar seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan yang telah disepakati, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan siap untuk dikenakan sanksi adat bagi yang melanggar.
“Dengan adanya turnamen ini, diharapkan bibit-bibit yang ada dapat tumbuh menjadi pemain yang handal dan dapat mewakili Kabupaten Landak pada pelaksanaan Porprov Tahun 2026 mendatang,” harap Yosef.
Yosef juga menekankan bahwa Turnamen Naik Dango Cup ke-4 ini menjadi bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan di Dusun Anyang, dalam rangka mempererat kebersamaan masyarakat setempat.
“Dalam rangka naik dango, kita bisa mengadakan turnamen sepak bola di Dusun Anyang ini dan diharapkan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Yosef.
Dalam kesempatan yang sama, Timanggung Binua Sapari, F. Antono, juga mengingatkan tentang sanksi adat yang berlaku di Binua Sapari bagi pelanggar aturan.
“Siapa saja yang melanggar, yang melakukan baik disengaja maupun tidak disengaja di tempat ini akan dikenakan sanksi adat dengan jangka waktu 3 hari 3 malam dan tidak ada toleransi, kemudian undang-undang timanggung yang harus segera diisi, serta ganti rugi kepada panitia sebesar 25 juta rupiah,” tutur Antono.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now