Sah! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades E-Voting Serentak di 19 Desa se-Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas SPPPAPMPD telah merilis tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) e-voting serentak bagi 19 desa di tahun 2023.
Kepala Dinas SPPPAPMD Mempawah Burhan melalui Kabid Pemerintahan Desa Benidiktus ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Beni, sapaan akrabnya, penetapan pelaksanaan jadwal dan tahapan pemungutan Pilkades secara e-voting itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara e-voting di Kabupaten Mempawah.
Serta, Keputusan Bupati Mempawah Nomor 400.10.2/94/DINSOSPPPAPMD/2023 tertanggal 11 April 2023.
“Pelaksanaan Pilkades e-voting ini akan berlangsung di 19 desa se Kabupaten Mempawah. Jadwal pemungutan suara adalah 12 Juni – 27 Juni yang disesuaikan dengan jadwal Pilkades di masing-masing desa,” ungkapnya.
Tahapan pemungutan suara Pilkades serentak e-voting ini diawali dengan sosialisasi di 19 desa.
Selanjutnya, tahapan persiapan yang dimulai sejak 21 April 2023, yang terdiri atas pembentukan PPKD Desa, pengajuan proposal biaya Pilkades hingga penyusunan dan penetapan daftar pemilih Pilkades.
Kemudian, adalah tahapan pencalonan yang dimulai sejak 3 Mei 2023, meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian kelengkapan persyaratan, serta pengumuman bakal calon kades.
Dilanjutkan dengan rapat dan penetapan keputusan bakal calon menjadi calon kades, penetapan nomor urut calon, pengumuman calon dan nomor urut calon, pelaksanaan kampanye dan penyampaian visi misi calon kepala desa, serta masuk ke masa tenang.
Tahapan Pemungutan Suara akan dimulai pada 12 Juni hingga 27 Juni 2023.
Tahapan ini terdiri atas penyerahan peralatan Pilkades, pemungutan suara, perhitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan hasil rekap penghitungan suara.
Apabila ada perselisihan dalam Pilkades, masyarakat diberikan waktu untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis maksimal 2 hari yang disesuaikan dengan pelaksanaan Pilkades di desa yang bersangkutan.
Tahap berikutnya adalah tahapan penetapan kepala desa terpilih, terdiri atas laporan panitia pemilihan kepada BPD.
Selanjutnya, BPD menyampaikan laporan kepada Bupati Mempawah melalui camat, yang dilanjutkan dengan pengesahan calon terpilih dan pelantikan oleh bupati.
Berikut Jadwal Pemungutan Suara Pilkades e-voting bagi 19 Desa tahun 2023 di Kabupaten Mempawah;
12 Juni 2023
Desa Pentek dan Desa Amawang (Kecamatan Sadaniang).
Desa Pak Laheng dan Desa Kecurit (Kecamatan Toho).
15 Juni 2023
Desa Dema, Desa Anjungan Dalam dan Desa Kepayang (Kecamatan Anjongan).
18 Juni 2023
Desa Sungai Bundung Laut, Desa Sungai Kunyit Dalam dan Desa Semudun (Kecamatan Sungai Kunyit).
Desa Malikian dan Desa Penibung (Kecamatan Mempawah Hilir).
21 Juni 2023
Desa Pasir dan Desa Kuala Secapah (Kecamatan Mempawah Hilir).
24 Juni 2023
Desa Sejegi dan Desa Pasir Panjang (Kecamatan Mempawah Timur).
Desa Peniraman (Kecamatan Sungai Pinyuh).
27 Juni 2023
Desa Sungai Purun Besar dan Desa Peniti Dalam II (Kecamatan Segedong).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





