SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pekerja Masa 1 bulan Bekerja Wajib Terima Tunjangan Hari Raya 

Pekerja Masa 1 bulan Bekerja Wajib Terima Tunjangan Hari Raya 

Kadidnakertrans Kubu Raya, Wan Iwansyah.[Suarakalbar.co.id/Septa]

KadisKubu Raya (Suara Kalbar) – Menjelang hari raya idul fitri 1444 hijriah, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya idul fitri bagi para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kubu Raya Wan Iwansyah.

Ia menjelaskan jika Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ketentuan Pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” kata Wan Iwansyah.

Wan Iwansyah menjelaskan jika pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut, harus berjumlah satu bulan gaji, dan harus tepat waktu jangan sampai melewati hari raya atau mendekati idul fitri.

“Jika ada pekerja yang seharusnya mendapat satu bulan gaji namun diberikan kurang, itu kita lakukan investigasi lapangan,” jelasnya.

Investigasi lapangan pada perusahaan yang ingkar terhadap pemberian tunjangan hari raya tersebut pun berdampak pada sanksi dari teguran ringan hingga berat, Pihaknya pun menghimbau kepada perusahaan agar tanggal 14 April mendatang THR tersebut sudah dapat dibayarkan.

“Karna cuti Bersama dimajukan jadi perusahaan diharapkan untuk membayar Tunjangan dengan segera agar tidak menjadi temuan di lapangan,” tutupnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan