Legislator DPRD Sekadau Sebut Momen Hari Otonomi Daerah untuk Evaluasi Pembangunan
Sekadau (Suara Kalbar) – Momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 Dengan tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” semua pihak bersama mengevaluasi pembangunan di Kabupaten Sekadau.
“Mari kita evaluasi pembangunan Sekadau pada momentum Hari Otonomi Daerah 2023 ini. Karena untuk membangun dari segala bidang perlu menjadi perhatian,” kata Anggota DPRD Sekadau Liri Muri di Sekadau Sabtu (29/4/2023).
Menurut dia, tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan Daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Nah, pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 27 Daerah Tingkat II percontohan (ditetapkan 21 april 1995),” urai Liri.
Sehingga, kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sehingga pada tanggal 7 februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 februari 1996).
“Melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 april sebagai Hari Otonomi Daerah,” ujarnya.
Setelah itu, lahirlah Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat Dan Daerah. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali Politik Luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama, serta kewenangan bidang lain.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




