KJRI Kuching Berikan Pelayanan Paspor Langsung di Ladang Sawit Miri
Kuching (Suarakalbar) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melakukan jemput bola pelayanan penggantian paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diladang sawit Bintulu Lumber Development dan Linau Mewah Estate,Miri.
“Sebanyak 500 PMI yang mendapatkan pelayanan langsung pengantian paspor dan Surat perjalanan laksana pasport (SPLP) bagi PMI undocumented di dua ladang sawit tersebut. Pelayanan jemput bola ini sebagai wujud negara hadir dan memberikan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia yang ada di Sarawak, Malaysia,”kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono,Minggu (2/4/2023).
Disampaikan Raden Sigit Witjaksono,selain memberikan pelayanan Ke Imigrasian KJRI Kuching juga mengingatkan kepada PMI yang ada diladang sawit agar tidak mengajak saudara dan rekannya bekerja secara illegal. Jika berniat bekerja di luar negeri persiapkan semua dokumen sesuai dengan prosedur serta izin kerja.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Kuching Budimansyah mengungkapkan trend deportasi Pekerja Migran Indonesia bermasalah sudah 1.340 orang.Sebagian besar melanggar undang undang ke Imigrasian di Malaysia.
“Banyak ditemukan PMI yang masuk secara non prosedural.mereka melalui jalur tidak resmi yang ada diperbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia. Sehingga saat ada penertiban oleh pihak berwajib di Malaysia dan terjaring karena tidak memiliki dokumen resmi,” jelas Budimansyah.
Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan PMI diluar negeri dilakukan pelayanan ke Imigrasian di ladang-ladang sawit.
Staf Teknis Imigrasi Ronny Fajar Purba menjelaskan pelayanan itu untuk memudahkan seluruh pekerja migran yang ingin melakukan penggantian paspor, yang sebelumnya data persyaratannya telah dikirim oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Data itu kemudian dimasukkan petugas KJRI dengan menggunakan Sistem informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim), sedangkan pengambilan beometrik dilakukan petugas KJRI di lokasi.
“Dengan cara itu para pekerja migran tidak perlu antre dan pergantian paspornya juga lebih cepat. Intinya dengan cara ini sangat mempermudah dan mempersingkat waktu,” kata Ronny.
Ditegaskan Ronny, bagi PMI yang masuk secara illegal ke Malaysia baik itu melalui hutan maupun jalur tidak resmi dan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar kembali ke Indonesia. Jika berniat kembali bekerja di Malaysia,harus menggunakan dokumen resmi dan melalui prosedur yang semestinya.
“Kerap ditemukan PMI non prosedural yang telah dipulangkan KJRI kembali masuk ke Malaysia secara illegal serta kembali tertangkap.Karena itu kami tegaskan jangan mudah dibujuk agen bekerja secara illegal. Lengkapi semua dokumen supaya bekerja dengan tenang dan mendapat perlindungan secara hukum,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now