SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sosialisasi Perbawaslu di Mempawah, Ini Syarat Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Jadi Pemantau Pemilu

Sosialisasi Perbawaslu di Mempawah, Ini Syarat Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Jadi Pemantau Pemilu

Ketua Bawaslu Mempawah Akhmad Amiruddin saat memimpin Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Kafe K@’TAMB Mempawah, Selasa (21/3/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Prianta

Mempawah (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, di Kafe K@’TAMB Mempawah, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan ini diikuti ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), serta pengurus sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Bawaslu Mempawah Akhmad Amiruddin menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan pihaknya sebagai bekal pengetahuan terkait Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu.

“Jadi kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting sebagai bekal bagi kita terutama rekan-rekan di Panwaslucam dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di lapangan,” ungkap dia.

Kemudian, Akhmad Amiruddin juga membahas soal keputusan Bawaslu RI yang akhirnya menyatakan ormas tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

“Sebelumnya Ormas yang tidak berbadan hukum tidak bisa menjadi pemantau Pemilu. Tetapi sekarang bisa dengan ada peraturan baru dari Bawaslu. Asalkan sudah terdaftar di Kesbangpol,” jelasnya.

Untuk itu, ia pun mengharapkan Ormas yang ingin menjadi relawan pemantau Pemilu dan ingin ikut berperan menyukseskan agenda pesta demokrasi di Indonesia dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Mempawah.

“Silahkan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kami. Nanti akan kami sampaikan beberapa hal penting mengenai proses untuk menjadi relawan pemantau Pemilu,” ucap Akhmad Amiruddin lagi.

Akhmad Amirudin pun berharap dengan peran aktif komponen masyarakat terhadap pengawasan Pemilu 2024 mendatang, penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan keinginan bersama dapat terwujud.

“Bagi kami, peran aktif komponen masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilu sangatlah diperlukan untuk mendukung tugas-tugas Bawaslu Mempawah,” katanya.

Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Mempawah ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Mohammad, mantan Komisioner Bawaslu Kalbar periode 2018-2023, dan Aipda Norman Hendrie dari unsur Gakkumdu Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan