Petani Plasma di Sungai Tempayan Tutup Akses Jalan PT BPK

Petani Plasma di Sungai Tempayan Tutup Akses Jalan PT BPK.[Suarakalbar.co.id/Tim Liputan]

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Puluhan petani plasma kelapa sawit yang bernaung dibawah KUD Mekar Lestari melakukan aksi demo menutup akses jalan perbatasan perkebunan plasma dan inti PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Sungai Tempayan Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang.

Puluhan petani sawit itu berasal dari empat desa yakni Desa Mega Timur dan Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang serta Desa Kuala Mandor B dan Sungai Enau dari Kecamatan Kuala Mandor B.

Penutupan akses jalan dengan melintangkan truk tersebut lantaran petani kesal terhadap PT BPK yang dianggap ingkar janji atas Surat Perjanjian Kerjasama yang pernah disepakati pada tahun 1998 dengan Nomor 23/BPK-PIR/PK-11/98.

Penutupan akses jalan itu mengakibatkan truk pengangkut TBS milik PT BPK menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak dapat melintas.

Demo yang berlangsung Sabtu (18/3) itu menyampaikan tiga tuntutan kepada PT BPK yakni melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalbar.

Kemudian PT BPK wajib melaksanakan konversi serta dibentuknya tim investigasi independen atas pelaksanaan pembangunan kebun mulai dari awal hingga pelunasan kredit KKPA

Namun, hingga saat ini petani masih belum mendapatkan haknya yakni konversi. Konversi adalah penyerahan kembali lahan kepada petani dalam keadaan layak dan sudah bersertifikat melalui pemerintah daerah.

Sekretaris KUD Mekar Lestari Umar Bani mengungkapkan konversi sudah ada aturannya tapi sampai kontrak ini selesai tidak pernah dilakukan perusahaan.

Parahnya lagi, PT BPK tidak pernah melakukan replanting terhadap lahan plasma petani. Padahal, sejak awal dulu petani telah menyisihkan 2,5 persen dari hasil kebun yang digunakan untuk replanting. Namun uang yang diperkirakan puluhan miliar dari 2,5 persen itu hingga kini masih nangkring di rekening perusahaan.

“Jadi roh daripada raplanting adalah konversi. Sudah 25 tahun diperjuangkan petani. Makanya perjanjian itu harus ada adendum,”kata Umar, Sabtu (18/3/2023).

KUD Mekar Lestari sendiri memiliki sebanyak 1.337 anggota yang tersebar di empat desa dengan total lahan plasma seluas 2.000 hektare.

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Asmuri dari Desa Kuala mandor B, Kecamatan Kuala Mandor menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya sebagai petani belum menerima lahan yang layak dan sertifikat lahan.

Padahal, kredit yang telah dicicil oleh petani sudah selesai sejak tahun 2012 lalu. Namun, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama.

Ia sebutkan seperti konversi wajib dilaksanakan perusahaan di tahun ke-10 sejak perjanjian kerja sama tahun 1998.

“Kredit sawit plasma petani terhadap PT. BPK telah lunas pada tahun 2012 lalu tapi perusahaan tidak pernah menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Upaya negosiasi dilakukan pihak perusahaan untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan kelompok tani dan KUD Mekar Lestari ke Kantor Phase 3 PT BPK yang tidak terlalu jauh dari lokasi demo.

Dari hasil pertemuan tersebut itu, PT BPK menyetujui tuntutan yang disampaikan petani. Seperti pembelian TBS akan mengikuti harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya sesuai dengan aturan Permentan Nomor 01/Permentan/KB/1201/1/2018 dan Pergub Kalbar Nomor 86 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Kelaap Sawit Produksi Pekebun Kalbar.

PT BPK juga menyetujui tuntutan konversi dan audit program kredit KKPA dalam kurun waktu dua minggu kedepan dengan mengajukan ke Disbunak Kubu Raya dan Kalbar.

Selain itu PT BPK juga bersedia membahas kelanjutan perjanjian kerjasama yang difasilitasi Disbunnak Kubu Raya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang pernah disepakati pada tahun 1998 dengan Nomor 23/BPK-PIR/PK-11/98.

Sementara itu SSL Kalbar PT BPK M Taufik menolak diwawancarai untuk dikonfirmasi.

“Nanti saja akan kami sampaikan baik melalui rilis atau menghubungi wartawan,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Exit mobile version