SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Ontot Lantik 81 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sanggau

Ontot Lantik 81 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sanggau

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot melantik dan sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di aula kantor Bapenda Sanggau,Jumat (3/3/2023).[Suarakalbar.co.id/Darmansyah D]

Sanggau (Suara kalbar) –Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot melantik dan sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di aula kantor Bapenda Sanggau,Jumat (3/3/2023).

Ada 81 orang pejabat yang dilantik diantaranya 2 orang Piminan Tinggi Pratama, 6 Administrator, 7 Pengawas, 2 Fungsional penyetaraan dan 64 Funsional Pertama Kali

Yohanes Ontot dalam sambutannya mengatakan pelantikan pada hari ini dilakukan karena berdasarkan peraturan bupati sanggau nomor 59 dan 60 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan inspektorat.

“Akibat perubahan tersebut sehingga dilakukan pelantikan kembali sesuai nomenklatur yang ditetapkan. Pengisian jabatan inspektur pembantu pada inspketorat juga sudah dilakukan sesuai regulasi sehingga diperoleh surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat nomor 82/0812/BKD tanggal 22 februari 2023 yang pada hari dilakukan pelantikan,”kata Ontot saat membacakan sambutan Bupati Sanggau.

Untuk pelantikan pejabat fungsional yang dilaksanakan hari ini ujar Ontot, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tantang manajemen pegawai negeri sipil.

“Yakni setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa. Pejabat fungsional yang pada hari dilantik adalah CPNS formasi tahun 2020 yang pada saat seleksi masuk sudah menggunakan sistem CAT (computer assited test) melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sehingga tidak dipersyaratkan lagi mengikuti diklat khusus jabatan fungsional,”terang Ontot.

Jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. pejabat fungsional sudah memiliki uraian tugas yang jelas dengan angka kredit yang nilainya sudah ditentukan sehingga tidak ada jabatan fungsional yang kekurangan pekerjaan.

“Perlu dipahami juga bahwa pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional,”katanya .

Ontot membeberkan kemungkinan akan ada perubahan yang sangat signifikan terkait reguasi kedepannya untuk pejabat fungsional sebagai dampak dari peraturan Menpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

“Saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari badan kepegawaian negara yang tentunya akan memberi kemudahan kepada bapak/ibu pejabat fungsional yang pada akhirnya setiap pejabat fungsional harus dapat menjamin akuntabilitas jabatannya dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan mendukung suksesnya visi misi bupati sanggau selaku pejabat pembina kepegawaian,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan