SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau KPU Sanggau Sosialisasikan PKPU Tentang Jumlah Kursi dan Dapil Pada Pemilu 2024

KPU Sanggau Sosialisasikan PKPU Tentang Jumlah Kursi dan Dapil Pada Pemilu 2024

Komisioner KPU Sanggau Saat mensosialisasikan PKPU No 26 tahun 2023.[Suarakalbar.co.id/Darmansyah D]

Sanggau (Suara Kalbar) -Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Aula Hotel Harvey Sanggau, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan diikuti Camat Se Kabupaten Sanggau, PPK, para ketua partai politik, Pengawas Pemilu, Ketua Ormas, Ketua Adat,Akademisi, JPPR dan para awak media di kota Sanggau.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi usai membuka kegiatan ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya dalam kesempatan tersebut di undang oleh KPU untuk membuka kegiatan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kabupaten Sanggau kebetulan tidak ada perubahan dan tentunya nanti seluruh partai politik aktif juga mensosialisasikan dan dari unsur pemerintah akan mensupport,” katanya.

Bupati, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat tentunya bisa lebih paham terkait pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Sehingga nanti betul-betul hak suara saudara-saudara digunakan dan kita sudah e-Coklit semuanya, mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan. Karena petugas Coklit datang langsung dan harapan saya tidak ada yang terlewatkanlah,” harapnya.

Bupati Sanggau juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau untuk ikut memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.

“Jangan sampai tidak mau memilih alias golput, karena ini penting dan jangan dengarkan hasutan soal tidak perlu pemilihan. Karena, saudara-saudara punya hak untuk menentukan orang-orang hebat yang bisa membangun Sanggau ini untuk Indonesia,” pesannya.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto mengatakan KPU RI telah menerbitkan PKPU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Anggota DPRD.

“Untuk jumlah alokasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 sebanyak 40 kursi dan formasi Dapil di Kabuaten Sanggau tidak ada perubahan, tetap mengikuti mengikuti formasi Dapil pada Pemilu 2019 yang lalu,”Kata Ketua KPU Sanggau Sumarto.

Berdasarkan PKPU tersebut untuk Dapil Sanggau satu dengan daerah pemilihan Kecamatan Kapuas sebanyak 7 Kursi, Dapil Sanggau dua daerah pemilihan Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Meliau sebanyak 9 Kursi, Dapil Sanggau tiga dengan daerah pemilihan Kecamatan Parindu, Tayan Hulu, Balai, sebanyak 9 Kursi.

“Selanjutnya Dapil Sanggau empat dengan wilayah daerah pemilihan Kecamatan Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong juga sebanyak 9 Kursi serta Dapil Sanggau lima dengan daerah pemilihan Kecamatan Mukok, Jangkang dan bonti sebanyak 6 Kursi,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan