KPPU RI: Pelanggaran Kemitraan Bisa dilaporkan Dengan Mudah
Pontianak (Suara Kalbar) – Perkara antara perusahaan dan masyarakat atau pemilik perkebunan plasma cukup banyak telah diselsaikan oleh Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) RI masalah yang dirangkum yakni terkait lahan antara perusahaan inti Bersama masyarakat, permasalahan keuangan yang tidak transparan.
Ketua KPPU RI Afif Hasbullah mengatakan jika pelanggaran kemitraan sawit cukup banyak ditemukan, karna memang Indonesia memiliki banyak lahan sawit sehingga tidak menutup kemungkinan jika sejumlah pelanggaran ditemukan.
“Ada 24 perkara pelanggaran kemitraan yang sudah kita selsaikan dan di Kalbar ada 4 perkara yang sedang berjalan,” tuturnya.
Adanya perkara di Kalimantan Barat Afif meminta kepada pihak yang terlibat dapat menyelsaikan dengan kooperatif agar nanti bisa diselsaikan dengan mudah dan tidak ada penghukuman terlapor,namun dapat diselesaikan dengan damai.
“Perbaikan perjanjian mungkin dapat diperbaiki sehingga tidak perlu ada yang menempuh jalur hukum,sehinga kemitraan itu dapat berjalan dengan baik, dan sehat,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar menjelaskan permasalahan kemitraan yang terjadi diantaranya terkait lahan antara perusahaan inti Bersama masyarakat, permasalahan keuangan yang tidak transparan
“Kewajiban 20 persen dari perusahaan inti banyak yang belum dilakukan, selain itu keuangan yang dikelola oleh perusaahan inti tidak transparan sehingga mitra kerja melaporkan hal ini,” ujar Lukman Sungkar.
Terkait permasalahan ini, Lukman menyebut jika menemukan permasalahan kemitraan dapat melaporkan ke KPPU RI melalui email asal memiliki alat bukti pelanggaran kemitraan tanpa harus pergi kekantor pusat KPPU RI.
“Objek perkara itu jelas sehingga jika tinjau semua jelas dan dapat diselsaikan, kita juga dapat menyembunyikan identitas pelapor,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now