Kejari Sanggau dan PTPN XIII Tekken Mou Masalah Hukum Bidang PTUN
Sanggau (Suara Kalbar) –KejaksaanNegeri (Kejari) Sanggau melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Persero tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di aula Kejari Sanggau, Selasa, (21/3/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung kepala Kejari Sanggau Anton Rudiyanto, dan dihadiri Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para pegawai Kejari Sanggau.
Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam keterangan persnya mengatakan Mou antara PTPN XIII dengan Kejari Sanggau dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai JaksaPengacara Negara (JPN).
“Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupaPenegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum,”ungkap Adi.
Adi menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hokum berupa Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opini/LO), Pendampingan Hukum (LegasAsisten/LA), Audit Hukum (legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Dalam MoU ini pihak Kejaksaan akan secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan atau penyelamatan hak/asset milik PTPN XIII,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now