Sepanjang 2022, Pemkab Ketapang Hukum 23 PNS, 5 Orang Diantaranya Terjerat Masalah Pidana
Ketapang (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan mengatakan sepanjang tahun 2022, sedikitnya 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ketapang telah diberi hukuman.
“Pada Tahun 2022 yang lalu bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menghukum 23 orang PNS,” ungkap Farhan saat acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Minggu(19/2/2023).
Farhan merinci, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana. Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat. Sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Enam orang dijatuhi hukuman penurunan jabatan dan sisanya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan gaji berkala,”ungkapnya.
Farhan pun tak henti mengingatkan agar PNS tak terkecuali Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






![Sekda Ketapang Alexander Wilyo saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Ketapang, Senin (2/10/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Suaraketapang]](https://www.suarakalbar.co.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-Judul.jpg)