SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pria Paruh Baya di Sanggau Ditangkap Polisi, Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pria Paruh Baya di Sanggau Ditangkap Polisi, Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pencabulan(Foto:Suara.com)

Sanggau (Suara Kalbar) – Seorang paruh baya berinisial AS ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri,  mengatakan pria berusia 64 tahun ini melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Pertama kali dilakukan pada hari Rabu (15/2/ 2023) dan yang kedua dilakukan tersangka AS pada hari Jumat (17/2/2023),” kata AKP Sulastri, Kamis (23/2/2023).

Sulastri menjelaskan tersangka pelaku pencabulan melakukan modusnya kepada korban dengan mengiming imingkan akan meberikan uang jajan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri.[Suarakalbar.co.id/Darmansyah]
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,”jelasnya.

AKP Sulastri mengatakan, pelaku AS di ancam Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah Lima Belas tahun serta denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan