Sanggau (Suara Kalbar) –Seorang pria berinisial IM (21) terpaksa ditangkap Tim Polres Sanggau atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Mess atau Camp di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga di Desa Baru Lombak yang melaporkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pada hari Rabu (15/2/2023) Sekira jam 22.30 Wib telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perlindungan anak tentang adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh IM yang merupakan abang kandung korban yang masih berumur 13 tahun,”katanya, Kamis (16/2/2023).
Keken mengungkapkan menurut pengakuan korban perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali.Yang mana, kejadian tersebut sudah dilakukan tersangka IM sejak pertengahan Tahun 2022 sampai dengan saat ini.
“Korban takut melapor karena karena adanya ancaman akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut atas tindak pidana perlindungan anak,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS