Mau Bawa Anak-anak Traveling ke Luar Negeri? Begini Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Anak

Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (imigrasi.go.id)

Pontianak (Suara Kalbar)  – Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dokumen itu wajib di tunjukan ketika akan memasuki perbatasan suatu Negara. Setelah diperlihatkan ke petugas, maka paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Namun, gimana sih caranya membuat paspor untuk anak? Berikut syarat dan cara permohonan paspor baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun yang dirangkum Suarakalbar.co.id, dilaman Imigrasi.go.id :

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Pengesahan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

  1. Pembayaran biaya paspor
  2. Pengambilan foto dan sidik jari
  3. Wawancara
  4. Verifikasi
  5. Adjudikasi

Biaya

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Itulah syarat dan cara permohonan paspor baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun, Mudah bukan?

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS