Kemenkumham Sambangi Tiga Wilayah di Kalbar, Bangun Kota dan Kabupaten Peduli HAM
Pontianak (Suara Kalbar) – Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan pendampingan dan Pemenuhan data Kota/Kabupaten Peduli (KKP) HAM di Tiga Kabupaten yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Melawi, Kamis (9/2/22).
Kepala Bidang HAM, Muhammad As’ad mengatakan tujuan dari KKP HAM adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia dan pentingnya melindungi hak-hak dasar setiap individu.
Pertama, Tim yang dipimpinnya menyambangi Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau dan diterima oleh Kabag Hukum, Marina Rona. Ia mengaku masih memerlukan arahan dari Kanwil kemenkumham Kalbar terkait penginputan data yang dimiliki pada form KKP HAM.
“Selain itu terkait perubahan nomenklatur sehingga untuk Kab. Sanggau kegiatan HAM bersifat fungsional dimana akhirnya para OPD kurang memprioritaskan dalam pelaksanaan pengumpulan data yang diperlukan. Adapun kiat kami adalah dengan “Teknik jemput bola” agar dapat meelaksanakan pengumpulan data secara maksimal,” jelas Marina dalam keterangan tertlisnya diterima Suarakalbar.co.id, Senin(14/2/2023).
Kabid HAM juga menyampaikan bahwa ditahun 2023, Kabupaten Sanggau merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi prioritas agar mendapatkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM.
“Melihat dari hasil KKP HAM tahun sebelumnya, Kabupaten Sanggau dari 120 pertanyaan pada form KKP, dapat menjawab 53 dari pertanyaan tersebut,” ujar As’ad.
Kasubbid Pemajuan HAM, Kristiana M Samosir juga menegaskan bahwa HAM merupakan salah satu skala prioritas dan merupakan komitmen Pemerintah dalam hal perlindungan dan pemajuan HAM di pusat maupun daerah.
“Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara kita, Undang-Undang HAM serta Peraturan Presiden sendiri mengatur pelaksanaan RANHAM untuk tahun 2021 – 2025,” terangnya.
Dalam rangka mencapai target kinerja terkait pelaksanaan KKP, Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama Tim Bagian Hukum Kab Sanggau menyisir setiap point pertanyaan dalam form KKP sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 terdiri dari 10 kriteria hak dan 120 indikator.
Tak berhenti di Sanggau tim mengunjungi Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau dan disambut baik oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Zulfiakli. Dirinya menyampaikan bahwa sinergitas antara pemda Kabupaten Sekadau dan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah terjalin lama, sehingga optimis untuk melaksanakan KKP HAM 2023.
Kabid HAM kemudian menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara Indonesia dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya.
As’ad juga memberikan informasi bahwa pada penilaian tahun sebelumnya dari 120 pertanyaan, Kabupaten Sekadau menjawab 79.
Kristiana juga kembali menyampaikan dan menegaskan pentingnya pelaksanaan KKP HAM yang merupakan salah satu prioritas pemerintah yang telah diatur oleh Undang undang berlaku. Selanjutnya Kasubsi Pemajuan HAM juga menyampaikan target dari pelaksanaan KKP HAM dimana Kabupaten juga merupakan Kabupaten yang memiliki potensi untuk memperoleh Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM.
Tim KKP HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar menyisir kembali 120 indikator data sesuai Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 agar dapat memenuhi data yang diminta serta Kriteria Penilaian adalah 10 aspek variabel yang dinilai dalam pelaksanaan KKP HAM, didasarkan pada indikator struktur, proses, dan hasil.
Terkait Bantuan Hukum, dalam APBD Kab. Sekadau memiliki anggaran untuk bantuan hukum namun dalam indikator yang diminta adalah Bantuan Hukum untuk masyarakat sedangkan Bantuan Hukum yang ada pada Kab. Sekadau untuk ASN.
Terakhir, Tim KPP HAM Kumham Kalbar mengunjungi Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi dan disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum, Eka Kabid HAM menyampaikan pentingnya amanat Undang-Undang HAM ini sehingga perlu untuk dibangun sinergitas untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemerintah dalam pemenuh HAM.
Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM menegaskan kembali terkait perubahan nomenklatur pada Pemda,bahwasannya sesuai dengan arahan Presiden yang menggariskan arus utama pemenuhan HAM khusus kelompok rentan secara terencana dan berkelanjutanmelalui aksi strategis Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode 2021-2025 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Melawi menyampaikan optimismenya berkoordinasi dengan pihak OPD dalam hal pengumpulan data.
Selanjutnya Tim Kemenkumham Kanwil Kalbar dan Tim Bagian Hukum setda Kabupaten Melawi menyisir setiap point indikator serta permasalahan yang ada pada Kabupaten Melawi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






