Hasil Rapat, Pemkab Sekadau Sarankan Hentikan Sementara Kegiatan Operasional Indomaret
Sekadau (Suara Kalbar) – Buntut dari surat pernyataan keberatan sejumlah pedagang kecil di Jalan Merdeka Barat Km 2 Desa Sungai Ringin Rt 23 Rw 009, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terhadap pendirian minimarket Indomaret.
Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja pada 1 Februari 2023 menggelar rapat pembahasan dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Adapun hasil dalam rapat pembahasan tanggapan itu tertuang dalam berita acara Nomor: 503/081/DPMPTSPTK-D/2023 dengan 4 point disepakati yaitu, point pertama Nota Dinas yang di ACC oleh Bupati Sekadau bukan merupakan rekomendasi.
Point kedua, secara umum Indomaret sudah memegang izin, namun pemerintah belum memiliki Perbup atau Perda yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Point ketiga, pihak Indomaret melakukan negosiasi ulang dengan pedagang yang keberatan dengan pembukaan gerai Indomaret di Jalan Merdeka Barat, Km 2, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir dengan membuat berita acara kesepakatan dan disampaikan kepada Bupati Sekadau.
Point keempat, Pemerintah Kabupaten Sekadau menyarankan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Indomaret di Jalan Merdeka Barat, Km 2, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau sampai adanya hasil kesepakatan antara pedagang yang keberatan dan Indomaret.
Diberitakan Sebelumnya, sejumlah pemilik warung di Jalan Merdeka Barat Km 2 Desa Sungai Ringin Rt 23 Rw 009, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menyatakan keberatan dengan berdirinya minimarket Indomaret di sekitar lokasi tersebut.
Salah satu pemilik warung, Kadarto menurutkan, alasan keberatan pembangunan minimarket Indomaret tersebut tidak pernah mengadakan sosialisasi meminta persetujuan mereka sebagai pemilik warung.
“Dengan dibangunnya minimarket Indomaret, maka kami sebagai pedangan kecil merasa dirugikan. Dimana, usaha kami yang sudah puluhan tahun berjalan dikarenakan kurangnya pembeli,” ujar Kadarto saat melapor kepada redaksi Suarakalbar.co.id
Pihaknya meminta agar lokasi minimarket Indomaret tersebut agar sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.
Kadarto mengaku sudah membuat surat pernyataan keberatan yang ditandatangani 6 pemilik warung atau usaha kecil yakni atas nama Kadarto, Suhendri, Ahin, Koko, Sugirah dan Fartini.
Surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2023 dengan ditembuskan kepada Bupati Sekadau, Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, kepala DPMPTSPTK Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup Sekadau, Camat Sekadau Hilir, Kapolsek Sekadau Hilir, Kepala Desa Sungai Ringin, Ketua RT 23/Rw 009 dan wartawan.
Sementara itu, pada Rabu (15/2/2023) sore, pihak dari Indomaret, JD Sitanggang menghubungi Suarakalbar.co.id melalui pesan WA diantaranya menjelaskan “Terkait hal ini boleh bapak koordinasi langsung dengan kepala desa dan camat pak. Karena kami juga tidak mungkin berani membangun tanpa rekomendasi dari beliau-beliau pak,” jawabnya singkat.
Pantauan Suarakalbar.co.id di lapangan pada Rabu (15/2/2023), Minimarket Indomaret masih terlihat buka dan operasional melakukan aktivitas kegiatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





