Gadis Dibawah Umur di Bengkayang Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia, Pernah Dirudapaksa Pemilik Diskotik

Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

Bengkayang(Suara Kalbar)– Polsek Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang di Perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Jum’at (17/2/2023). Korban diketahui seorang gadis sebut saja bunga berusia 16 tahun.

Kejadian berawal dari laporan teman korban  yang menghubungi Piket Siaga Call Center 110 Mabes Polri mengenai terjadinya penyekapan, pemerkosaan terhadap temannya tersebut. Dari laporan itu pihak Mabes Polri langsung melakukan koordinasi kepada Polsek Jagoi Babang,.

Kronologi dari kejadian tersebut, Bunga yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, berangkat dari Medan menuju Pontianak pada (8/2/23). Di esok harinya, ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Entikong bersama dengan kedua temannya.  Sesampainya di Malaysia mereka dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam, karena tidak betah dengan pekerjaan tersebut, mereka bertiga melarikan diri. Setelah itu, mereka mencoba mencari pekerjaan kembali melalui media sosial  dan ditawarkan seorang warga Malaysia untuk bekerja di Warung Kopi. Namun pemilik warung kopi itu menolak Bunga untuk bekerja dengan alasan masih dibawah umur.

Kemudian Bunga disuruh pulang oleh sang pemilik warung kopi hingga diserahkan kepada temannya bernama Ahua. Disini, Bunga kembali dijanjikan bekerja di kedai kopi , namun kenyataannya Bunga dipekerjakan di Diskotik kembali. Bunga sempat 2 hari menginap di tempat tersebut, dirinya mengalami kekerasan seksual oleh pemilik Diskotik. Bunga dipaksa masuk kekamar yang kemudian dirinya diperkosa.

Dihari kedua Bunga masih berada di Diskotik tersebut, diketahui ada petugas KJRI yang mencari Bungha, namun tidak ketemu karena korban disuruh sembunyi oleh teman kerjanya. Menjelang malam hari,  Ahua menjemput Bunga untuk dibawa kerumahnya yang berada di Kuching dan sempat diinapkan selama 2 hari. Pada Kamis (16/2/23) Bunga diantarkan  Ahua ke perbatasan, kemudian Bunga dijemput oleh 2 orang laki-laki dengan berjalan kaki selama kurang lebih 2 jam ke parkiran motor, setelah itu Bunga dibawa pria tersebut ke rumahnya yang berada di Dusun Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang. Besoknya Bunga dijemput oleh personel Polsek Jagoi Babang untuk diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan, pada Jum’at (17/2/23) pukul 11.01 dirinya menerima laporan via Whatsapp dari pelapor tentang adanya kejadian dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayahnya. Kemudian memerintahkan Kapolsek Jagoi Babang untuk mengecek TKP dan menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari yang sama pukul 11.20 wib Polsek Jagoi Babang dan Personel Satreskrim berhasil mengamankan Bunga yang saat itu berada dirumah warga.

“Benar kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Human Trafficking yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, kemudian kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan dengan cepat korban langsung kami amankan,”katanya, Jumat (17/2/2023).

Mengenai hal tersebut, teman Bunga  yang turut melaporkan hal itu  mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan tersebut.

“Terima kasih banyak pak telah cepat dan tanggap dalam memberikan bantuan kepada kami. Semoga bapak polisi diberikan kebijaksanaan dan berkat dari Tuhan,”ujarnya  Whatsapp kepada Kapolres Bengkayang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Exit mobile version