SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak DPRD Landak Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024

DPRD Landak Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024

Ketua DPRD Landak Heri Saman saat hadiri Forum Konsultasi RKPD 2024

Landak (Suara Kalbar) – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 yang dibuka Penjabat Bupati Samual di Aula Kantor Bupati pada Rabu, (22/02/2023).

Ketua DPRD Landak Heri Saman, menyambut baik dan memberi apresiasi atas diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024.

“Dimana hal ini menggambarkan bahwa perencanaan pembangunan di Kabupaten Landak sudah melibatkan partisipasi masyarakat serta melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah guna Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024.

Heri Saman juga mengatakan kegiatan Forum Konsultasi Publik RKPD merupakan momen yang penting dan memiliki peran yang strategis bagi Masyarakat Kabupaten Landak yang telah memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyusun perencanaan pembangunan daerahnya melalui pola Buttom Up yang dimuali sejak dari perencanaan tingkat desa, musrenbang kecamatan, dan RKPD.

“Demikian pula bagi DPRD Kabupaten Landak memiliki kesempatan utama dan pertama untuk menyampaikan dokumen hasil penelaagan pokok-pokok pikiran DPRD berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra kerja, dan kunjungan kerja yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan,” imbuh Heri Saman.

Heri Saman menambahkan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Heri Saman mengatakan angka IPM Kabupaten Landak Tahun 2022 adalah 66,21 poin yang menduduki peringkat ke-8 dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan IPM Provinsi Kalimantan Barat pada angka 67,90 poin.

“Melalui angka IPM tersebut telah memberikan petunjuk terhadap 3 urusan yang harus dikerjakan, yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Disamping hal tersebut masalah klasik seperti infrastruktur jalan, jembatan, lapangan pekerjaan, pengangguran, lingkungan hidup, air bersih seperti hal-hal terkait dengan penguatan nilai-nilai agama, akhlak, karakter, moral, budaya harus menjafi perhatian yang utama juga,” ujar Heri Saman.

Heri Saman berharap melalui forum ini Pemerintah Kabupaten Landak dapat memberikan sedikit kelegaan bagi Masyarakat Kabupaten Landak melalui pembangunan fisik dan non fisik sesuai dengan mekanisme perencanaan, peraturan perundang-undangan, skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, serta memohon untuk dituangkan ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 melalui SKPD terkait serta agar mengusulkan program-program tertentu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Pemerintah Pusat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan