SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Buruh Migran Indonesia Terima Ganti Rugi Rp1,66 Miliar atas Kasus Pelecehan di Hong Kong

Buruh Migran Indonesia Terima Ganti Rugi Rp1,66 Miliar atas Kasus Pelecehan di Hong Kong

Kartika Puspitasari menunjukkan foto dirinya dengan bekas luka di lengan akibat cedera yang dialami majikan sebelumnya di Hong Kong, di Padang pada 10 Februari 2023. (Foto: AFP/M. Sulthan Azzam)

Suara Kalbar – Kartika Puspitasari, seorang buruh migran Indonesia yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong akhirnya berhasil mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau setara dengan Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2).

Dia kembali ke Tanah Air pada 2014 tanpa menerima upah apapun.

Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan