Pilkada 2024, Syafaruddin Daeng Usman Minta Harus Cermat Tempatkan Pejabat Kepala Daerah Jelang Pilkada
Pontianak (Suara Kalbar)- Pelaksanaan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman, Kamis 12 Januari 2023.
“Ketentuan tersebut menegaskan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,”katanya.
“Sebagaimana diketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,”ungkapnya.
Pemungutan suara,lanjut Syafaruddin, serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
“Terdapat 101 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2023 ditambah dengan Kepala Daerah yang baru menjabat dari hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir masa jabatannya di 2024”, tambahnya. “Dengan demikian daerah-daerah tersebut akan mengalami kekosongan Kepala Daerah, terkait dengan hal tersebut telah diatur pada ketentuan pasal 201 Ayat (9) UU 10/2016, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka akan ditunjuk penjabat Kepala Daerah,”terangnya.
Secara normatif, menurut TPD Kalbar DKPP RI ini, ketentuan Penjabat (Pj) yang telah ditegaskan oleh UU 10/2016. “Dapat dimaknai tidak ada alasan untuk menggunakan skema Plt, Plh, atau Pjs. Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 maka yang dilaksanakan adalah pengangkatan Penjabat (Pj),”ungkapnya.
“Hal ini bertujuan memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan hingga pelaksanaan Pilkada serentak diantaranya melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya,dan juga juga diharuskan untuk berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional,”jelasnya.
Syafaruddin menyebut dengan pengangkatan tersebut dapat tersirat bahwa pengganti kepala daerah definitif akan memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
“Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif,”tambahnya lagi.
“Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,”sambungnya lagi.
Namun menurutnya, potensi persoalan dapat timbul jika Penjabat kepala daerah menjabat dalam waktu yang relatif lama. Baik itu terkait dengan keberlangsungan demokratisasi di daerah maupun keberlanjutan program strategis pembangunan
“Yang menimbulkan kekhawatiran dengan besarnya wewenang yang dimiliki, maka kehadiran Penjabat kepala daerah dalam waktu yang lama akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Syafaruddin.
Selama “masa transisi” ini juga, tambahnya lagu, akan berpotensi terjadinya sentralisasi pembangunan daerah karena pertanggung jawaban Penjabat kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah harus benar benar memilih sosok yang tepat secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik. Penjabat kepala daerah yang dipilih harus sungguh-sungguh mengerjakan tugasnya meski mereka hanya bertugas selama beberapa tahun,”imbuhnya.
Menurutnya pula karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan, siapapun Penjabatnya semoga benar-benar amanah sehingga dapat menjaga jalannya roda pemerintahan, terutama terkait dengan menjaga ritme pelayanan kepada publik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS