SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional “Nomere Piro Wanine Piro”: Politik Uang tetap Hantui Pemilu Indonesia

“Nomere Piro Wanine Piro”: Politik Uang tetap Hantui Pemilu Indonesia

ILUSTRASI PEMILU Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Bagi Immawan Wahyudi, akademisi yang pernah menjadi anggota DPRD dan dua periode menjabat sebagai wakil bupati di kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, kelebihan proporsional terbuka atau tertutup itu relatif, bahkan semu alias tidak nyata. Ia berpendapat, dalam praktiknya, politik di Indonesia belum bisa lepas dari pengaruh uang.

“Meskipun dengan semangat suara terbanyak untuk mencari figur yang ideal, pada praktiknya kembali kepada semangat NPWP, nomere piro wanine piro (nomor urut berapa, berani membayar berapa-red),” tukas Immawan, dalam diskusi di Pusat Studi Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa (17/1).

Ada kisah yang diceritakan Immawan tentang pengaruh politik uang dalam pemilu. Rekannya yang mencalonkan diri melalui salah satu partai, tidak mendapatkan satupun suara dari sebuah kampung. Padahal, di kampung itu tinggal tim sukses yang mendukung calon tersebut. Begitu besar pengaruh uang, bahkan tim sukses pun bisa tidak mencoblos calon yang didukungnya karena menerima uang dari calon lain.

Selain itu, banyak faktor yang membuat perdebatan tentang terbuka atau tertutup menjadi tidak relevan, tambah Immawan.

“Dalam pengalaman praktisnya, meski dengan sistem suara terbanyak, calon yang merasa memiliki otoritas dalam partai, itu mengharuskan, menempatkan dirinya di nomor urut satu, atau paling tidak di nomor urut dua,” ujarnya.

Mereka yang memiliki kekuasaan di dalam partai, tidak akan pernah mau melepaskan kenyamanan kekuasaan itu dengan menempatkan dirinya di urutan pertama. Selain itu, dalam kedua sistem, calon anggota DPR atau DPRD hanya akan memikirkan tentang dirinya sendiri. Dia tidak berpikir tentang gagasan atau ideologi partai, bukan pula soal kepentingan partai. Semua berpusat pada diri calon itu sendiri.

Tantangan Penegakan Hukum

Guru besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, juga melihat persoalan yang dihadapi Indonesia dalam pemilu adalah politik uang. Semua sistem pemilihan yang ada pernah dicoba di Tanah Air, dan setiap sistem itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, kata Denny, persoalan paling mendasar adalah politik uang.

“Menurut saya, lagi-lagi bukan adalah sistem pemilunya, tapi adalah persoalan penegakan hukum. Karena ada yang menyebutkan ini makin mahal, makin banyak politik uang. Baik di pemilu sistem proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang ada. Jadi persoalannya bukan pada sistem pemilu, tapi pada penegakan hukum yang tidak berjalan,” ujarnya.

Politik uang masih marak, menurut Denny, karena terjadi pembiaran tanpa sanksi hukum yang tegas. Padahal, ada langkah bisa diterapkan mulai diskualifikasi, hukuman denda hingga penjara.

Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Tidak Mampu Wujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

“Saya bisa bicara ini, karena saya punya pengalaman praktik pada saat maju sebagai calon gubernur di Kalimantan Selatan,” tambah Denny.

Mengutip riset yang dilakukan pada 2019, kata Denny, setidaknya 33 persen pemilih teribat dalam praktik politik uang. Namun dia khawatir bahwa angka sebenarnya ada di atas itu. Banyak penilaian menyebut, ketiadaan penegakan hukum atas praktik ini mendorong pemakaian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih semakin marak.

“Data di rumah pemilu menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah. Pertanyaan dan keraguan muncul setelah melihat bagaimana cara institusi-institusi penegak hukum menangani permasalahan ini,” lanjut Denny.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan