Kontraktor Proyek Jalan Madya-SP 12 Didenda, Bupati Sekadau Tegaskan Selama 50 Hari Kerja Jika Lewat Otomatis akan Diputus Kontrak
Sekadau (Suara Kalbar) – Bupati Sekadau Aron mengatakan jalan yang belum diperbaiki, bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan, namun berkaitan dengan intensitas hujan yang tinggi sangat mempengaruhi kondisi jalan.
“Perlahan dan bertahap kita akan lakukan perbaikan. Terkait dengan jalan Madya – SP 12 sampai sekarang masih dikerjakan dan pihak pelaksana dikenakan denda sesuai dengan ketentuan selama 50 hari kerja. Apabila lewat dengan batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis akan diputus kontrak,” kata Aron saat menggelar coffee morning bersama tokoh masyarakat Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (5/1/2023) pagi.
Aron menegaskan, kondisi APBD masih belum pulih sepenuh nya, sehingga beberapa agenda kita belum bisa terlaksana dengan baik. Berkaitan dengan fasilitas kesehatan, tahun ini sudah di masukan dalam anggaran.
“Semoga bisa terlaksana dengan baik. Dan untuk kedepannya setiap saran dan masukan dari bapak sekalian akan kami laksanakan secara bertahap, mudah mudahan di tahun ini bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Sala satu Warga, Yanto Linus mengatakan, bahwa jalan SP 1 Landau Kodah belum tersentuh anggaran untuk perbaikan, dimana anak-anak yang hendak bersekolah terhambat bahkan sampai melewati jalan pintas dari lahan sawit.
Selain itu, dirinya juga berharap agar proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12 bisa dikerjakan dengan baik, dan tidak asal-asalan sehingga kualitasnya bisa sesuai dengan harapan masyarakat.
“Harapan kami mudah mudahan kedepan nya ada perhatian dari pemerintah. Dan juga untuk fasilitas kesehatan didesa kami ini, berharap mendapat perhatian dari pemerintah,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek peningkatan jalan Madya – Simpang SP 12 – Landau Kodah yang dianggarkan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 12.213.200.000 dikerjakan CV. Orang Mualang (OM) habis masa kontrak pada 31 Desember 2022 tidak rampung dengan alasan kendala ponton, banjir dan cuaca.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko mengatakan hingga saat ini, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 40%. Namun dikarenakan pelaksana masih sanggup, maka kontraktor dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk pihak pelaksana kita kenakan denda, dikarenakan pihak pelaksana masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya dan tidak ada adendum dikarenakan sudah habis tahun. Namun pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Februari nanti,” kata Heri Handoko.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now