Komnas HAM Diminta Kawal Tindak Lanjut 12 Pelanggaran Berat Masa Lalu
Suara Kalbar— Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah mengakui sekaligus menyesalkan terjadinya 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu. Pengumuman penting ini disampaikan ketika menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari (Lampung) 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Pengakuan pemerintah atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kompleks parlemen di Jakarta, Rabu (18/1).
Jokowi Akui telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Anggota Komisi hukum yang membidangi persoalan hukum, Jacki Uly meminta Komnas HAM tidak berhenti pada rekomendasi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh Presiden Joko Widodo.
“Mohon ditindaklanjuti, apa yang mesti dilaksanakan. Saya minta supaya Komnas HAM proaktif untuk mengikuti apa tindak lanjut yang dikatakan oleh Presiden itu. Karena untuk mengatakan kita mengakui terjadi pelanggaran HAM berat, itu melalui proses yang cukup panjang,” kata Jacki.
Jacki mencontohkan kasus 1965/1966 di mana pemerintah membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengakui telah terjadi pelanggaran HAM waktu itu.
Jacki kembali memberi contoh soal kasus Timor-Timur. Pemerintah menindaklanjuti dengan membiayai sekolah anak-anak Timor-Timur. Jepang pun banyak menyekolahkan mahasiswa Indonesia setelah mereka mengakui banyak melakukan pelangaran HAM ketika menjajah Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






