Ditetapkan Tersangka Lagi, Pengacara Sebut KPK Cari-Cari Kesalahan Lukas Enembe
Suara Kalbar – Kasus gratifikasi yang menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka pada November tahun lalu, masih mandeg. Namun, KPK mengumumkan Lukas kembali menjadi tersangka dalam perkara berbeda, terkait setidaknya tiga proyek infrastruktur di Papua.
Pengacara Lukas Enembe, Michael Himan, mempertanyakan langkah ini.
“KPK juga ini semacam apa, mencari-cari. Sampai kasus yang lama kembali lagi dimunculkan. Ini yang jelas akan menambah mosi ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap penetapan tersangka baru ini, dan KPK harus berhati-hatilah,” kata Michael, kepada VOA, Jumat (6/1).
KPK memang menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), yang mengerjakan proyek-proyek ini, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman resmi pada Kamis (5/1).
Perkara hukum yang menjerat Lukas Enembe telah melebar karena persoalan sosial kemasyarakatan di Papua, dan warna politis yang kuat. Pengacara mengakui itu, tetapi bertekad untuk tetap berada di jalur hukum dalam mengawal kasus ini. Mereka juga mengkritisi langkah pemerintah, seperti dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD yang sering mengomentasi kasus Lukas Enembe di luar substansi hukum atau pro justitia.
“Kami berharap ke depannya dalam kasus ini perlu memberikan edukasi hukum terhadap publik bukan dengan cara membangun opini-opini yang menyesatkan yang dapat merugikan orang yang diduga korupsi, yaitu Lukas enembe. Semakin banyak pejabat publik atau pejabat negara berkomentar di luar dari pro justitia, semakin membuat gerah rakyat Papua. Sehingga KPK harus bertindak independen dalam kasus inim,” tegas Michael.
Dugaan mencari-cari kesalahan itu, katanya, berdasarkan fakta bahwa kasus yang ditangani KPK saat ini sudah terjadi beberapa tahun lalu.
“Ini akan bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ini ada apa KPK? Apakah ini pesanan politik atau murni penegakan hukum. Saya menghargai KPK untuk penegakan hukumnya, tetapi KPK sendiri harus memposisikan diri sebagai lembaga yang independen, menjaga marwah KPK-nya. Jangan sampai ada desakan politik di belakang sehingga kasus ini dijadikan kasus politis,” urainya.
Dituduh Terima Suap
Pengumuman status tersangka baru bagi Lukas Enembe disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (5/1)
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka -red), ini dari pihak swasta, yang bersangkutan adalah Direktur PT TBP. Kemudian saudara LE, ini Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023,” kata Marwata.
KPK mencatat PT TBP yang dimiliki RL, sebenarnya adalah perusahaan bidang farmasi. Namun, perusahaan ini memenangkan sejumlah proyek konstruksi di Papua.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







