SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau 97 PMI Bermasalah Sudah Dideportasi Malaysia di Awal 2023

97 PMI Bermasalah Sudah Dideportasi Malaysia di Awal 2023

KJRI Kuching kawal pemulangan 97 PMI bermasalah ke tanah air, Selasa (10/1/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian.

Entikong (Suara Kalbar) – Sebanyak 97 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia diawal tahun 2023 dan dikawal langsung KJRI Kuching ke tanah air. Pemulangan WNI bermasalah yang sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut melalui PLBN Entikong.

“97 WNI tersebut sebelumnya ditahan oleh otoritas keimigrasian Malaysia atas berbagai sebab. Namun, sebagian besar karena persoalan keimigrasian.mulai dari bekerja tanpa izin resmi,overstay dan tanpa dokumen paspor,” ujar Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Selasa,(10/1/2023).

Menurut Raden Sigit Witjaksono sebagian besar mereka adalah PMI yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau persyaratan lengkap layaknya pekerja di luar negeri, 97 orang yang dipulang hari ini, 16 orang perempuan dan 81 laki-laki.

Dikatakan, pada pemulangan di awal tahun ini didominasi WNI Bermasalah asal Kalimantan Barat, kemudian Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Kemudian, ada pula WNI Bermasalah dari Nusa Tenggara Barat serta Jawa Barat.

“WNI yang dipulangkan itu sudah menjalani hukuman penjara antara 4 sampai 6 bulan. Sebelum dikembalikan ke Indonesia, “kata Sigit.

Para WNI ini didata dulu di Depo Imigresen Semunja, Sarawak, Malaysia lalu diberangkatkan ke perbatasan Entikong.

“Sebelum dipulangkan dari Sarawak itu, rata-rata mereka ditahan antara 4 sampai 6 bulan karena pelanggaran keimigrasian,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan