Sepanjang 2022, Satres Narkoba Polres Mempawah Ungkap 58 Kasus Narkotika
Mempawah (Suara Kalbar) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah masih tergolong tinggi dan mencemaskan.
Sejak Januari hingga awal Desember 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah setidaknya telah mengungkap 58 kasus narkotika dan menangkap 71 orang tersangka.
Sebagian besar dari 58 kasus itu adalah narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Mempawah Iptu Eldyg Hernowo, saat menghadiri Tatap Muka dan Ngopi Bareng Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmansyah di Coffee Bang Uung Sungai Pinyuh, pekan lalu.
Penjelasan Iptu Eldyg Hernowo ini atas permintaan Kapolres Fauzan Sukmawansyah saat para tokoh masyarakat menyampaikan masukan agar Polri lebih tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang bisa mengancam masa depan generasi muda, khususnya di Sungai Pinyuh.
Menurut Eldyg, dalam menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah, Satuan Narkoba Polres Mempawah dan BNNK Mempawah telah berulang kali melaksanakan penyuluhan.
Penyuluhan tidak saja digelar di wilayah perkotaan, tapi juga menyasar hingga ke desa-desa dan lembaga pendidikan formal maupun informal. Bahkan, turut mencanangkan desa/kelurahan bebas narkotika.
Tapi nyatanya, meski penyuluhan sudah digelar, masih ada ada oknum warga maupun pemuda yang nekat menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Karena itu, tambah Iptu Eldyg, Satres Narkoba Polres Mempawah terpaksa melaksanakan langkah penegakan hukum yaitu penangkapan.
“Kami selaku bagian dari Satres Narkoba Polres Mempawah tidak pernah bahagia atau senang menangkap orang. Tapi peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus segera dihentikan dengan proses hukum!” ungkap Eldyg lagi.
Karena itu, ia berharap 58 kasus pengungkapkan narkotika di sepanjang tahun 2022 ini dapat diturunkan di tahun depan.
“Mari kita bersama-sama perangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” imbuh mantan Kapolsek Segedong ini.
Jika pun masih ada oknum warga atau pemuda yang tetap nekat menjadi pengedar atau bandar, Iptu Eldyg Hernowo mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada Polsek terdekat, atau Satres Narkoba Polres Mempawah.
“Silakan laporkan jika masih ada peredaran gelap narkoba di wilayah kita. Akan kami tindaklanjuti,” tutup Eldyg seraya membagikan nomor HP/WA miliknya kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS