SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Rumah Restorative Justice di Landak Diresmikan

Rumah Restorative Justice di Landak Diresmikan

Kepala Kejaksaan Negeri Kalbar, Masyhudi saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/Ho-Kominfo Landak.

Landak (Suara Kalbar) – Rumah Restorative Justice Dangau Berembuk Abdul Kahar di Desa Mungguk Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak diresmikan, Senin (12/12/2022).

Sekretaris Daerah Landak, Vinsenius mengapresiasi kehadiran Kajati dari Provinsi Kalimantan Barat.

“Terimakasih kepada pak kejari, kejati dan rekan-rekan yang sudah hadir dan akan menyatakan bahwa pondok ini resmi kita buka untuk menjadi tempat bermusyawarah bagi keadilan masyarakat,” ujar Vinsensius.

Vinsen berharap agar kedepannya Rumah Restorative Justice ini dapat di manfaatkan masyarakat mungguk untuk bermusyawarah.

“Saya harap dengan diresmikannya rumah restorative justice ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk bermusyawarah” Harap Vinsensius.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalbar, Masyhudi mengatakan, Rumah Restorative Justice ini di buat agar masyarakat dapat bermusyawarah menyelesaikan perkara-perkara yang ada di masyarakat.

“Rumah restorative justice ini dibuat sebagai simbol bahwa ada pemerintah daerah membuat rumah ini sebagai dangau musyawarah, sehingga masyarakat dapat bergotong-royong, Bermusyawarah terutama untuk menyelesaikan perkara-perkara di masyarakat,” jelas Masyhudi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan