SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi di Losmen Sekadau Kalbar Diamankan Polisi

Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi di Losmen Sekadau Kalbar Diamankan Polisi

Sejoli perempuan berinisial IN alami pendarahan usai aborsi yang gagal, ketika dilarikan personel Polsek Sekadau Hilir dan Satreskrim Polres Sekadau ke rumahsakit, Sabtu (10/12/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Sekadau (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reskrim Polres Sekadau Polda Kalbar mengamankan pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil perbuatan cinta gelap mereka, Sabtu (10/12/2022).

Kedua pelaku tersebut adalah NI dan IN, yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono membenarkan telah mengamankan pasangan kekasih NI dan IN yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kesehatan Aborsi.

Dijelaskan, perbuatan Aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in.

Nah saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.

Pemilik losmen yang terkejut, berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

“Di situ lah, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset.

Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.

“Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Kasatreskrim lagi.

Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.

“Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN.

Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rahmad Kartono.

Atas perbuatan itu, tambah Kasatreskrim, keduanya diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan