SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Kadaluwarsa

Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Kadaluwarsa

Sejumlah pengunjung berdiri di dekat patung sinterklas yang di pasang di area Central Market Pantai Indah Kapuk di Jakarta, pada 12 Desember 2022. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Suara Kalbar – Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada Natal dan menjelang Tahun Baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hasilnya, BPOM menemukan 26.978 produk pangan kedaluwarsa, 23.752 produk tanpa izin edar, 5.383 produk pangan pada sejumlah sarana tersebut. Sarana itu sendiri terdiri 1.929 ritel, 437 gudang distributor, 16 gudang penjualan online (e-commerce) dan 46 gudang importir.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan pengawasan khusus tersebut dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 mendatang.

Komnas HAM akan Tindaklanjuti Serius Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut

“BPOM banyak berkoordinasi dengan pihak lain, terutama yang perlu diwaspadai penjualan melalui online. Apabila tidak hati-hati jangan sampai membeli produk yang berisiko untuk kesehatan,” jelas Penny dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (27/12).

Penny menambahkan lebih dari 80 persen produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan di ritel, dan sebagian kecil berada di gudang distributor dan importir. Temuan produk tersebut tersebar di wilayah seperti Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Berdasarkan hasil temuan tersebut. BPOM telah melakukan sejumlah langkah antara lain memberikan sanksi peringatan hingga pemusnahan untuk produk yang rusak dan kedaluwarsa. BPOM juga menyatakan kesediaan memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM yang produknya tidak memenuhi ketentuan.

“Untuk di sarana peredaran, kita akan meminta distributor untuk mengembalikan produknya kepada pemasok (supplier),” tambahnya.

Hasil pengawasan penjualan online melalui patroli siber pada Desember 2022 juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar. BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap sejumlah tautan yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan