SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kejari Mempawah Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara yang Sudah Inkracht

Kejari Mempawah Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara yang Sudah Inkracht

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo, saat memimpin pemusnahan barang bukti 100 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari PN Mempawah periode Juli-Desember 2022, Rabu (14/12/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Mempawah melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Serba Guna Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 100 perkara yang telah mendapat putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Mempawah periode Juli-Desember 2022.

Terdiri atas, 6 jenis senjata tajam, 15 buah handphone, narkotika jenis sabu 171,58 gram, ganja 25,90 gram, dadu liong fu, kain lapak gambar singa dan lain-lain.

Selain jaksa, pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan PN Mempawah, Polres Mempawah, Dinas Kesehatan dan BNNK Mempawah.

“Untuk setiap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai dengan jenisnya,” tegas Didik yang didampingi Anton, Kasi BB Kejari Mempawah, dan Adam, Kasi Intelijen.

Misalnya, barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan mengguakan palu.

Sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air beserta bahan kimia menggunakan blender.

Sementara barang bukti perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak, sehingga tidak dapat lagi digunakan lagi dan tidak dapat disalahgunakan.

“Dalam hal ini, kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang, bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan oleh setiap pihak yang mempunyai kepentingan,” tutup Didik Adyotomo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan