SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemohon Paspor Keperluan Wisata Alami Peningkatan di Kantor Imigrasi Pontianak

Pemohon Paspor Keperluan Wisata Alami Peningkatan di Kantor Imigrasi Pontianak

Seorang warga nampak membawa berkas saat akan mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa.

Pontianak (Suara Kalbar) – Jumlah pemohon paspor terutama untuk berwisata mengalami peningkatan sejak adanya kebijakan masa berlaku paspor selama 10 tahun di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.

“Kita akui memang ada peningkatan dibanding sebelumnya, sementara masyarakat yang membuat paspor, paling banyak untuk keperluan berwisata,” ujar Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Dian Primusta Tarigan.

Dian Primusta Tarigan menjelaskan jika masa berlaku paspor yang semula hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun sesuai dengan peraturan menteri hukum dan ham nomor 18 tahun 2022 dan telah diterapkan sejak diterapkan pada 12 oktober 2022.

“Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini, hanya diberikan bagi warga negara yang telah berumur 17 tahun ke atas, sementara untuk dibawahnya masih lima tahun,” jelasnya.

Dirinya meminta jika masyarakat yang ingin pengajuan paspor dapat membawa kelengkapan surat menyurat seperti KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan