Judi Kolok-kolok Pakai Remote Kontrol di Sungai Pinyuh, Bandar Curang Ketiban Nahas
Mempawah (Suara Kalbar) – Aksi perjudian yang meresahkan masyarakat kembali diberangus Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalbar.
Kali ini TKP-nya adalah Kampung Api-Api, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Sabtu (26/11/2022).
Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, kepada awak media di Mempawah, menjelaskan, penggerebekan tindak perjudian itu dilakukan atas laporan masyarakat.
“Ada masyarakat yang melapor, lalu kita tindaklanjuti segera. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung turun ke TKP,” jelas Wendi.
Benar saja, pada Sabtu sore itu, sekitar pukul 15.40 WIB, sejumlah pria terlihat sedang berjudi di Kampung Api-Api.
Begitu dikepung Tim Jatanras, terlihat tiga orang berada di TKP judi kolok-kolok.
“Mereka tertangkap tangan berjudi kolok-kolok. Selain mengamankan tiga orang pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Wendi Sulistiono.
Ketiga pelaku adalah berinisial MAR, warga Mempawah, ARM, warga Sungai Pinyuh, dan IRW, warga Sungai Pinyuh.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi berinisial AND warga Sungai Pinyuh,” tegasnya.
Sementara barang bukti disita adalah uang tunai Rp 4.995.000, 1 keping triplek bergambar kolok-kolok, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah tutup hap plastik warna hitam, 1 buah remote warna hitam untuk mengontrol buah dadu dan 1 bungkus rokok.
Dari penggerebekan ini, terungkap jika sang bandar ternyata telah berpraktik curang karena menggunakan remote control untuk mengakali para pemain.
Hingga berita ini diturunkan, tindak perjudian ini masih ditangani Satreskrim Polres Mempawah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now