Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil dua tersangka narkoba masing-masing VS dan RS dengan 50 paket sabu dan 9 paket sabu lainnya. Hal ini disampaikan Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Jumari dan Kasi Humas Iptu Mauluddin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (28/11/2022).
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra mengatakan bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka VS yakni 50 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 8,41 gram.
“Satu kantong plastik klip bertuliskan 350, satu kantong plastik klip bertuliskan ½, satu kantong plastik klip bertuliskan 300, satu kantong plastik klip bertuliskan 200,” ujar Kompol Raden Real Mahendra.
Dia mengatakan satu kantong plastik klip bertuliskan 150, satu kantong plastik klip bertuliskan 100, satu speaker aktif warna Hitam, satu buah kotak warna hitam, satu buah kotak handphone warna biru, satu bungkus kantong plastik klip kosong.
“Satu buah sendok pipet warna putih list merah, satu buah bong, satu unit Handphone merk VIVO warna Biru no imei 869745058091679 dan uang tunai sejumlah Rp 550 ribu,” katanya.
Sedangkan dari tersangka RS sebanyak 9 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 11,61 gram, satu plastik warna hitam, satu buah toples transparan, satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu buah sendok pelastik warna Hijau, satu unit skill warna hitam, satu unit Handphone merk OPPO warna Merah no Imei;866543042638850.
Kompol Raden Real Mahendra menegaskan pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian terancam Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS