17 Orang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 4 Di Antaranya terdakwa OOJ
Suara Kalbar – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali berlangsung hari ini, Senin (28/11/2022). Ada tiga terdakwa yang akan melakoni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ruang utama akan menjadi arena persidangan.
“Pemeriksaan saksi (dari jaksa),” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Merujuk pada informasi yang dihimpun, akan ada 17 saksi yang dihadirkan JPU. Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstraction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan JPU:
- Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam – Novianto Rifai
- Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik – Panji Zulfikar Sidik
- Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri – Sopan Utomo
- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri – Linggom Parasian siahaan
- Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri – Harun Yuni Aprin
- Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
- Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri – Ariyanto
- Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan – Audi Pratowo
- Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
- Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri – Susanto Haris
Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:
- Eks Kaden A Ropaminal – Agus Nur Patria
- Eks Korspri Kadiv Propam Polri – Chuck Putranto
- Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri – Arif Rahman Arifin
- Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof – Baiquni Wibowo
Saksi lain:
- Pengusaha CCTV – Tjong Tjiu Fung (Afung)
- Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
- Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






