SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tergoda Barang Tetangga, Residivis di Malikian Mempawah Dibekuk Tim Jatanras

Tergoda Barang Tetangga, Residivis di Malikian Mempawah Dibekuk Tim Jatanras

Tersangka RGR dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah karena melakukan pembobolan rumah dan pencurian satu unit HP di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (25/10/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah membekuk seorang residivis yang kembali kambuh, karena melakukan pencurian barang milik tetangganya di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir.

Residivis berinisial RGR ini dibekuk polisi pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tadi malam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkatan tersangka RGR.

“Ya, tersangka (RGR) kami amankan karena telah melakukan pembobolan rumah tetangganya dan membawa kabur satu unit handphone,” jelas Wendi kepada awak media, Rabu (26/10/2022).

Dijelaskan, penangkapan tersangka RGR berawal dari laporan warga atas tindak pembobolan rumah di Gang Al-Mukminin, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir.

“Saat penyelidikan Tim Jatanras di lapangan, diperoleh informasi meyakinkan bahwa tersangka pembobolan rumah itu adalah RGR. Karena itu, ia langsung kami amankan,” ungkap Wendi.

Dari interogasi awal, RGR yang ternyata seorang residivis ini akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia bahkan menunjukkan barang bukti satu unit HP merek Realme C2 milik sang tetangga yang dibawa kabur.

“Atas pengakuan dan ditemukannya barang bukti, maka tersangka RGR langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan