Polres Sanggau Musnahkan BB Sabu Seberat 7,1 Kilogram
Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram yang merupakan hasil dari penangkapan pada 8 Oktober 2022 lalu di wilayah hukum Sanggau.
Kegiatan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan serta disaksikan Bupati Sanggau yang diwakili Staf Ahli Bupati Shopiar Juliansyah, Dandim 1204/Sanggau Letkol.Inf. Bayu Yudha Pratama, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, Perwakilan Kejari Sanggau, BNN, Loka POM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan saksi lainnya yang berlangsung di Halaman Mapolres Sanggau, Senin (31/10/2022).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan usai pemusnahan mengatakan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa BB tersebut bisa dimusnahkan pada saat penyidikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan barang bukti.
“Dari 7,1 Kilogram yang kita musnahkan pada hari ini, Insya Allah dapat menyelamatkan sekitar 60-70 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,”ujar Ade Kuncoro.
Ade menyampaikan pada saat penangkapan juga ditemukan BB diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berjumlah 2.136 butir.
“Pil yang awalnya kita duga Ekstasi tersebut, namun hasil uji lab balai POM ternyata Negatif Narkotika. Namun BB tersebut tetap disita walaupun hari ini kita tidak musnahkan dan akan kita serahkan barang bukti tersebut pada tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sanggau,”katanya.
“Kami jamin pada saat penyidikan tidak ada tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan dari personel kami terutama di penyidik Narkotika. Kita komitmen penegakan hukum terhadap pengedar atau pelaku Narkotika tidak pandang bulu. Kita bersama-sama komitmen supaya Sanggau ini bersih dari narkoba,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






